Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya

Vregina Voneria Palis - Selasa, 18 Mei 2021
Mendaftarkan hak merek
Mendaftarkan hak merek Pongasn68

Parapuan.co – Kawan Puan, tenyata penting pagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif untuk mendaftarkan hak merek atau Hak kekayaan Intelektualnya (HAKI).

Melansir dari Kompas, merek biasanya digunakan sebagai tanda pengenal suatu bisnis untuk membedakan hasil produksi yang dimiliki dengan hasil produksi milik orang lain.

Selain itu, merek juga dapat digunakan sebagai alat promosi, dengan menampilkan logo atau brand suatu usaha, promosi dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Bagi Monica Amadea, Self Love Bukan Berarti Diri Kita Egois!

Nah karena peran merek yang cukup penting inilah pelaku UMKM wajib mendaftarkan mereknya secara resmi agar tidak diakui oleh pelaku usaha lain.

Namun sebelum kamu dapat mendaftarkan merek dagangmu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan patuhi.

1. Logo merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan serta moralitas dan agama apapun.

2. Tidak boleh mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.

3. Tidak boleh memakai nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang yang dihasilkan.

Baca Juga: Spontan dalam Bisnis, Monica Amadea Founder Monomolly Pernah Terinspirasi Drama 'Start Up'

4. Memuat keterangan yang nyatanya tidak sesui dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari produk yang diproduksi atau jasa yang ditawarkan.

5. Memilki unsur pembeda dengan merek produk lain.

6. Tidak menggunakan nama atau logo fasilitas umum.

Nah, setelah memastikan merek yang akan kamu daftarkan tidak menyalahi peraturan di atas, kamu bisa mendaftarkannya untuk HAKI.

Berikut cara mendaftarkan HAKI pada merek UMKM:

1. Mengajukan Permohonan ke Instansi Terkait

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan HAKI mereknya harus mengajukan permohonan kepada instansi yang terkait.

Dalam hal ini adalah Deputi bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) Provonsi yang membidangi KUMKM (Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau SKDP kabupaten dan kota.

Baca Juga: Tips Memulai Usaha dari 0 ala Monica Amadea, Pemilik Bisnis Fashion Monomolly

2. Melengkapi Persyaratan

Adapun persyaratan yang harus kamu penuhi adalah fomulir pendaftaran dan surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang dibubuhi dengan materai.

Fotokopi KTP, NPWP, nama dan label merek, etiket merek atau contoh merek dalam permohonan merek, serta sertifikat register UMKM dari kementrian Kemeterian Koprasi dan UKM.

3. Memperbaiki Permohonan

Nah Kawan Puan, jika persyaratan sudah benar dan lengkap, maka permohonan yang kamu ajukan akan langsung naik ke Ditjen HKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Baca Juga: Mau Masa Depan Cerah? Lakukan Ini Agar Bisa Mulai Bisnis di Usia 20-an

Namun jika masih ada persyaratan yang kurang, maka kamu akan diminta memperbaiki permohonan terlebih dahulu.

Jika demikian, maka perbaiki kesalahan dan lengkapi dokumen-dokumen yang dirasa kurang.

Nah selain mendaftarkan HAKI secara offline, kini kamu juga bisa melakukannya secara daring dengan mengunduh aplikasi merek atau Portal DJKI (Portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).(*)

 

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Linda Fitria