Parapuan - Kawan Puan, sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar.
Terkait dibukanya penerimaan peserta didik tersebut, bagi Kawan Puan yang merupakan orang tua baru pasti pernah kebingungan soal menentukan waktu terbaik menyekolahkan anak.
Pasalnya memasukkan anak ke sekolah tak bisa dilakukan sembarangan.
Kita sebagai orang tua perlu mempertimbangkan usia yang pas agar proses belajar anak di sekolah bisa berlangsung optimal.
Baca Juga: Berikut Cara Mengantisipasi Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus
Untuk menjawab kebingungan Kawan Puan, PARAPUAN telah memiliki jawabannya.
Melansir dari Kompas.com, salah satu syarat untuk masuk sekolah, misalnya di wilayah DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia anak.
Hal tersebut juga diatur dalam pasal 4 Nomor 32 Tahun 2021.
Di dalamnya tertulis calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.