CPDB jenjang SMA
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan
Baca Juga: 5 Tips Ajari Anak agar Lebih Berani, Salah Satunya Izinkan Ia Bermimpi
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Nah, Kawan Puan, semoga informasi di atas dapat membantumu supaya tidak kebingungan lagi kapan tepatnya anak bisa masuk ke sekolah ya! (*)