Parapuan - Kawan Puan, sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar.
Terkait dibukanya penerimaan peserta didik tersebut, bagi Kawan Puan yang merupakan orang tua baru pasti pernah kebingungan soal menentukan waktu terbaik menyekolahkan anak.
Pasalnya memasukkan anak ke sekolah tak bisa dilakukan sembarangan.
Kita sebagai orang tua perlu mempertimbangkan usia yang pas agar proses belajar anak di sekolah bisa berlangsung optimal.
Baca Juga: Berikut Cara Mengantisipasi Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus
Untuk menjawab kebingungan Kawan Puan, PARAPUAN telah memiliki jawabannya.
Melansir dari Kompas.com, salah satu syarat untuk masuk sekolah, misalnya di wilayah DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia anak.
Hal tersebut juga diatur dalam pasal 4 Nomor 32 Tahun 2021.
Di dalamnya tertulis calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
Supaya tidak bingung, ini rincian usia yang wajib disimak oleh orang tua CPDB:
CPDB jenjang SPAUD
1. Berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis,
2. Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain,
Baca Juga: Catat! Ini 5 Tips Menjaga Kesehatan Anak Akibat Pandemi Covid-19
3. Paling rendah berusia empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak,
4. Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak
5. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan
6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.
CPDB jenjang SD
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Catat! Kata-Kata dari Orang Tua Ini Bisa Melahirkan Persaingan Tidak Sehat Antara Kakak Beradik
CPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMA
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan
Baca Juga: 5 Tips Ajari Anak agar Lebih Berani, Salah Satunya Izinkan Ia Bermimpi
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Nah, Kawan Puan, semoga informasi di atas dapat membantumu supaya tidak kebingungan lagi kapan tepatnya anak bisa masuk ke sekolah ya! (*)