Parapuan.co - Kawan Puan, bagi kamu yang masih menggunakan kartu debit atau kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan teknologi strip magnetik, sebaiknya segeralah mengganti kartu tersebut dengan teknologi chip.
Hal ini perlu kamu lakukan karena ada kosekuensi yang akan didapatkan para nasabah jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum menganti kartunya.
Apa saja? Simak artikel ini sampai selesai ya Kawan Puan!
Baca Juga: Ahli Ungkap 3 Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Membeli Rumah
Melansir dari Kompas, seperti yang telah kita ketahui bersama bank-bank di Indonesia baik milik negara atau swasta tengah menghimbau nasabahnya untuk beralih pada kartu debit berteknologi chip.
Hal ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia yang telah digagas semenjak enam tahun lalu lewat Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP pada 30 Desember 2015.
Nah adanya pergantian ini bukan tanpa alasan, Kawan Puan.
Pemerintah menggagas hal ini untuk mewujudkan terciptanya industri perbankan yang lebih aman, efisien dan lancar.
Dengan adanya pergantian kartu dengan teknologi chip, keamanan bertransaksi akan jauh lebih aman dan terhindar dari risiko fraud (kecurangan yang disengaja dilakukan oleh satu orang atau pihak tertentu).
Baca Juga: Bukan Hanya Skimming, 2 Kejahatan Digital Ini Juga Perlu Diwaspadai
Selain itu,dengan kartu berbasis chip ini, tindak kejahatan digital seperti skimming atau pencurian data nasabah, bisa ditekan.
Sebab, informasi dan data pada kartu berbasis strip magnetik sangat mudah disalin atau dicuri oleh oknum yang kurang bertanggung jawab, berbeda dengan kartu berteknologi chip.
Adapun konsekuensi yang akan diterima bagi para nasabah yang belum mengganti kartunya sampai batas yang ditentukan adalah pemblokiran kartu dari masing-masing bank.
Selain itu, kamu juga akan kesulitan melakukan transaksi EDC (Electronic Data Capture) di merchant-merchant.
Batas Waktu
Melansir dari Kompas, berikut batas waktu yang diberikan masing-masing bank kepada nasabahnya dalam penggantian kartu debit.
Permata Bank
Batas akhir penggantian chip untuk Bank Permata dilakukan paling lambat 7 Juli 2021.
Bank BRI
Bank BRI menetapkan waktu penukaran Kartu ATM atau Debit lama ke Kartu ATM berchip paling lambat 31 Desember 2021.
Bank BCA
Kawan Puan, penggantian kartu ATM BCA paling lambat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Hindari Kesalahan Finansial, First Jobber Wajib Terapkan Kebiasaan Ini
Bank Mandiri
Batas akhir penggantian chip untuk Bank Mandiri dilakukan paling lambat 1 Juni 2021.
Bank BNI
Kawan Puan, bagi kamu yang merupakan nasabah dari Bank BNI, penggantian kartu dapat dilakukan paling lambat 30 April 2021.
Jangan lupa untuk segera mengganti kartu ATM dengan teknolohi chip yang terbaru yah.(*)