Pendaftaran Diundur, BKN Keluarkan Surat Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru 2021

Ratu Monita - Minggu, 30 Mei 2021
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021 dok.TribunJogja

Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Seleksi

Menurut keterangan resmi, menyambut pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, maka PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Baca Juga: Mau Ikut Tes CPNS? 7 Kementerian Ini Syaratkan Peserta Tersertifikasi TOEFL

Admin Instansi dan Panitia Seleksi

Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK.

Surat usulan ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua panitia seleksi pengadaan instansi.

Dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja