Pendaftaran Diundur, BKN Keluarkan Surat Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru 2021

Ratu Monita - Minggu, 30 Mei 2021
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021 dok.TribunJogja

Parapuan.co - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK kini tengah menjadi perhatian publik.

Akan tetapi, kabar terbaru mengatakan bahwa tanggal 31 Mei 20201 pendaftaran CPNS batal dilaksanakan. 

Kabar batalnya pendaftaran CPNS pada 31 Mei ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya pada Jumat (28/5/2021). 

Adanya pengumuman tersebut menunjukkan bahwa jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan diundur dari jadwal yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: Sebentar Lagi Seleksi CASN, Ini Dokumen yang Wajib Dilengkapi

Selanjutnya, BKN mengeluarkan pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan CPNS dan PPPK non-guru pada tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021. 

Melansir dari Kompas.com, dalam surat tersebut juga memuat sejumlah hal mengenai pelaksanaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) melalui dua jalur tersebu, dilansir dari laman Kompas.com.

Untuk diketahui, pemberitahuan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 201, Surat Menteri PANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Seleksi

Menurut keterangan resmi, menyambut pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, maka PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Baca Juga: Mau Ikut Tes CPNS? 7 Kementerian Ini Syaratkan Peserta Tersertifikasi TOEFL

Admin Instansi dan Panitia Seleksi

Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK.

Surat usulan ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua panitia seleksi pengadaan instansi.

Dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

Titik Lokasi Mandiri

BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

PPK instansi daerah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Adapun penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti

  1. Tempat/gedung
  2. Komputer client
  3. Jaringan komputer dan internet
  4. Genset
  5. Sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mau Ikut Tes CPNS? 7 Kementerian Ini Syaratkan Peserta Tersertifikasi TOEFL

Sebagai informasi, spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut.

Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang:

  1. Nama gedung atau tempat lokasi ujian
  2. Alamat lokasi ujian
  3. Kabupaten atau kota lokasi ujian berada
  4. Jumlah ruangan yang digunakan ujian
  5. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian
  6. Jumlah sesi yang akan diadakan perhari (maksimal 3 sesi)

Baca Juga: Simak! Informasi dan Tips Supaya Lolos Tes CPNS dan PPPK 2021

Titik lokasi BKN

Sementara instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan.

Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021.

Untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.

BKN menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belu ditetapkan pemerintah, serta adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja