Pelanggaran lainnya, tayangan dan promosi dari sinetron ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Yaitu kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia, utamanya Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.”
Apa yang bisa kita dilakukan?
Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak.
Oleh sebab itu, Kawan Puan bisa menolak keberadaan sinetron ini dengan melakukan pengaduan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Perlu diketahui, laporan ini tidak bertujuan untuk merugikan salah satu pihak atau perusahaan yang menaunginya, namun menolak dengan keras konten yang bermuatan perkawinan anak dan bentuk kekerasan berbasis gender.
Baca Juga: Berkaca dari Sinetron Suara Hati Istri, Inilah Cara Mencegah Perkawinan Anak
Berikut cara untuk melaporkannya: