Parapuan.co - Sinetron Zahra dari Mega Series Suara Hati Istri (SHI) kini sedang ramai jadi sorotan.
Bahkan SHI ini banyak mendapat kecaman dari banyak pihak termasuk dari para publik figur.
Sinetron ini heboh karena mengisahkan soal adanya poligami dan pernikahan di bawah umur.
Yang lebih membuatnya mendapat kecaman, sinetron ini mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), seorang aktris yang berusia anak yaitu 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari laki-laki berumur 39 tahun.
Baca Juga: Jadi Kontroversi, Mega Series Indosiar Zahra Dikecam Beberapa Public Figure
Menanggapi hal itu, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya ikut turun tangan.
Mereka mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari pihak Indosiar terkait kontroversi ini.
Hal ini disampikan oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah melalui keterangan tertulisnya di laman resmi kpi.go.id.
Menurut penjelasannya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.
Nuning pun menjelaskan bahwa pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.
Sebagai tindak lanjut akan polemik ini, pihak Indosiar pun menyebut akan mengganti pemeran Zahra dalam tiga episode mendatang.
Nuning juga menambahkan bahwa Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah.
Tak hanya itu, Indosiar juga telah berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran.
Nuning menegaskan, evaluasi terhadap sinetron Suara Hati Istri ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemeran ataupun tema cerita.
Pada prinsipnya, KPI berkepentingan untuk memastikan layar kaca mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak.
View this post on Instagram
“Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut,” kata Nuning, seperti dikutip dari kpi.go.id.
Terlebih lagi, hingga saat ini sinetron masih memiliki daya tarik tersendiri yang menjadi magnet paling besar untuk menjadi perhatian publik.
“Kita tentu berharap, sinetron tidak menyebarluaskan praktek hidup yang dapat merugikan kepentingan anak Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Berperan sebagai Istri Ketiga dalam Sinetron Zahra, Ini Tanggapan KPI
KPI juga menyebutkan akan segera memanggil pihak rumah produksi dan juga Indosiar, untuk memastikan perbaikan yang dilakukan telah berjalan baik.
Komisioner KPI itu pun berharap, kasus ini juga dapat menjadi koreksi pada semua lembaga penyiaran untuk lebih ketat lagi dalam melakukan kontrol atas kualitas program yang dihadirkan ke tengah masyarakat. (*)