Sinetron tersebut bercerita tentang kehidupan rumah tangga antara Nana (Zoe Jackson) dan Dewa (Cinta Brian).
Dewa terpaksa menikahi Nana atas permintaan Wawan (Umar Lubis), ayah Nana, sebab Dewa tidak ingin dilaporkan ke polisi setelah telah menabrak Wawan.
Ternyata, rumah tangga Nana dan Dewa penuh tekanan dan siksaan akibat tidak ada rasa cinta dan perlakuan kasar Dewa terhadap Nana, terutama jika sedang tidak ada Farah (Dian Nitami), ibu Dewa, di antara keduanya.
Sementara itu, Dewa juga berselingkuh dengan Alya (Hana Saraswati) yang telah memiliki suami.
Tak cukup sampai di situ, sinetron ini juga menormalisasi nilai-nilai patriarki yang dominan di masyarakat.
Bahkan, Dewa menganggap dirinya memiliki kekuasaan secara status dan ekonomi.
Walaupun telah berstatus suami Nana, pernikahan yang dilatarbelakangi oleh keterpaksaan membuatnya merasa berhak untuk berlaku kasar dan manipulasi terhadap Nana.
Mendapat Teguran KPI Sampai Dua Kali
Melansir laman Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPI memutuskan memberi sanksi administratif teguran kedua kepada program siaran Buku Harian Seorang Istri, SCTV.
Program sinetron ini dinilai telah melakukan pengabaian dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran kedua untuk program bersangkutan yang telah dilayangkan ke SCTV pada Jumat (19/3/2021).
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu, pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI pada episode Buku Harian Seorang Istri tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.
Baca Juga: Beberapa Kesalahan dalam Sinteron Zahra yang Pantas Dihentikan