Tak Lagi 5x24 Jam, Ini Durasi Karantina yang Wajib Dipatuhi Pelaku Perjalanan Luar Negri

Alessandra Langit - Sabtu, 5 Juni 2021
Karantina mandiri 5x24 jam pasca melakukan perjalanan mudik
Karantina mandiri 5x24 jam pasca melakukan perjalanan mudik chee gin tan

Parapuan.co - Kawan Puan, sebelumnya durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah 5x24 jam.

Namun karena jumlah kasus Covid-19 di dunia yang masih meningkat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu durasi karantina masyarakat Indonesia.

Durasi karantina tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, khususnya negara yang masih memiliki jumlah kasus Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Jumlah Lebih Banyak Dari yang Dilaporkan, Angka Kasus Covid di Indonesia Dipertanyakan

Durasi karantina diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam.

"Pemerintah Indonesia menetapkan perpanjangan durasi dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan ini akan dituliskan secara resmi dalam surat edaran Satgas Penangan Covid-19 dalam waktu dekat agar dapat segera diwujudkan.

Walaupun pemeriksaan seperti PCR Swab pasti dilakukan bagi masyarakat yang kembali dari luar negeri, namun karantina yang panjang tetap dilaksanakan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Di Indonesia sendiri jumlah kasus Covid-19 masih terbilang tinggi dengan penambahan 6.486 kasus dalam 24 jam terakhir, terhitung pada hari Jumat (4/6/21).

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 1.843.612 kasus, terhitung sejak pertama kali diumumkannya kasus Covid-19, pada 2 Maret 2020.

Peningkatan kasus Covid-19 yang meningkat drastis ini dinilai karena adanya perjalanan domestik semasa libur lebaran yang lalu.

Baca Juga: Kawan Puan Baru Bepergian ke Luar Kota? Satgas Covid-19 Ingatkan untuk Karantina Mandiri 5x24 Jam

Masyarakat Indonesia masih memilih untuk mudik walaupun sudah dilarang oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Pemerintah khawatir perjalanan ke luar negeri juga dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Negara-negara seperti India dan Amerika Serikat sampai saat ini pun masih mengalami krisis Covid-19.

Wiku Adisasmito juga membahas mengenai kebijakan lockdown Malaysia yang membuat banyak Warga Negara Indonesia tidak dapat pulang ke Indonesia.

Wiku menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana pemulangan WNI dan pekerja migran Indonesia ke Tanah Air demi keamanan dan kenyamanan WNI yang ada di Malaysia.

"Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontihensi demi memastikan pemulangan yang aman bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia," ungkap Wiku.

Selain Malaysia, negara lain seperti Arab Saudi dan Australia juga menerapkan lockdown.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Ini Pertimbangan Pemerintah

Banyak negara di dunia yang juga ikut khawatir dengan penyebaran kasus Covid-19 yang semakin meluas akibat adanya krisis Covid-19 yang cukup meledak di beberapa negara.

Kebijakan baru pemerintah terkait durasi karantina dan pemulangan WNI dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Rencana karantina dan pemulangan WNI pun akan dilakukan dengan keamanan penuh demi menghindari adanya infeksi virus corona dalam proses perjalanan atau karantina.

Kawan Puan, sebagai masyarakat Indonesia yang sadar akan keamanan dan kesehatan diri sendiri dan lingkungan, kita harus mengikuti aturan baru pemerintah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19.

Jadi bagi Kawan Puan yang baru pulang dari perjalanan luar negeri baiknya langsung menjalani masa durasi karantina tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru