Parapuan.co - Hingga saat ini polemik sinetron Zahra masih terus jadi perbincangan.
Sinetron Zahra merupakan bagian dari Mega Series Suara Hati Istri (SHI).
Sinetron ini pun masih terus ramai jadi sorotan.
Bahkan SHI ini banyak mendapat kecaman dari banyak pihak termasuk dari para publik figur.
Sinetron ini heboh karena mengisahkan soal adanya poligami dan pernikahan di bawah umur.
Yang lebih membuatnya mendapat kecaman, sinetron ini mempertontonkan pemeran Zahra, Lea Ciarachel, seorang aktris yang berusia anak yaitu 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari laki-laki berumur 39 tahun.
Baca Juga: Kirana Larasati Katakan Sinetron Zahra Lakukan Pelanggaran Human Right
Sederet artis pun ikut melayangkan protes akan hal ini.
Hingga akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun ikut turun tangan.
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Indosiar dan production house pun berjanji untuk mengganti pemeran Zahra.
Sosok Lea Ciarachel pun akhirnya telah digantikan oleh aktris lain yang kemudian memerankan sosok Zahra dalam sinetron tersebut.
Peran Zahra kemudian telah digantikan oleh Hanna Kirana, aktris berusia 23 tahun.
Namun, ternyata polemiknya tak hanya berhenti sampai di situ saja.
Terbaru, KPI mengumumkan bahwa sinetron Zahra dihentikan sementara.
Hal ini diungkapkan dalam rilis yang dibagikan KPI di website resminya kpi.go.id.
Pasca pemanggilan KPI, diputuskan untuk sinetron Zahra dihentikan sementara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam pertemuan antara KPI dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini, Jumat (3/6/2021).
KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut hasil pemantauan langsung KPI dan pengaduan masyarakat terhadap program siaran “Mega Series Suara Hati Istri: Zahra” atas didugakan melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.
View this post on Instagram
Baca Juga: Mantan Pesinetron Kirana Larasati Beri Tanggapan soal Sinetron Zahra
KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini.
Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.
Padahal dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.
Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.
Sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.
Dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza yang turut hadir dalam pertemuan daring tersebut mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, jangan sampai melahirkan polemik.
Reza berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar yang diwakili Direktur Program Harsiwi Ahmad berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron Zahra.
Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.
Baca Juga: Selain Sinetron Zahra, Tontonan Tak Ramah Perempuan Satu Ini juga Pernah Ditegur KPI
Namun, ia tak setuju dengan anggapan bahwa sinetron ini menjadi promosi pernikahan dini.
Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik.
Harsiwi menerangkan sinetron ini ke depan akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.
Mulyo mengungkap, dari data media sosial KPI menunjukkan sentimen negatif yang cukup tinggi atas sinetron ini sejak 25 Mei lalu.
“Karena masyarakat memiliki keinginan terhadap perubahan yang dibawa dalam sinetron Zahra,” tegas Mulyo.
Guna melakukan realisasi atas evaluasi sinetron Zahra, Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini. (*)