Mengutip dari Kompas.com, jika ingin berkunjung ke museum atau gedung pertunjukan seni budaya di Jakarta selama masa PPKM Mikro 1-14 Juni 2021:
1. Pembatasan kuota kunjungan maksimal 50 persen.
2. Museum hanya bisa dikunjungi dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara gedung pertunjukan, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya sesuai dengan persetujuan teknis.
3. Pengecekan suhu tubuh di pintu masuk kawasan objek wisata museum dan gedung pertunjukan seni budaya.
4. Pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai.
5. Menerapkan protokol 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak)
6. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang.
7. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.
8. Mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mau Wisata Sekaligus Menambah Pengalaman? Datangi Tempat Ini
Adapun berikut daftar destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum joang'45
5. Pulau Cipir