Parapuan.co - Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya masih terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
PPKM Mikro di DKI Jakarta kembali diperpanjang sejak 1-14 Juni 2021.
Hal ini sesuai dengan Kepgub No. 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dengan adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM ini, berbagai aturan dan kebijakan aktivitas pun telah diterapkan.
Seperti halnya kebijakan 50% pemeberlakuan work from home (WFH) untuk perkantoran swasta, pemerintah, dan BUMN maupun BUMD.
Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar yang masih dilakukan secara daring.
Penggunaan tempat ibadah juga hanya bisa terisi maksimal 50 persen dari kapasitas seharusnya.
Baca Juga: Unik! Perpustakaan Ini Pinjamkan Manusia untuk Para 'Pembacanya'
Tak terkecuali juga dengan aturan untuk tempat-tempat wisata.
Meski terbatas, bukan berarti Kawan Puan tak bisa berkunjung ke tempat wisata lho.
Mengutup dari Instagram resmi DKI Jakarta, diberitahukan bahwa kegiatan seni, sosial, dan budaya di area publik ini hanya diperkenankan terisi 25%.
Begitu pula dengan kebijakan terkait aturan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya pada masa PPKM mikro periode 1-14 Juni 2021.
Salah satunya yaitu, adanya pembatasan kapasitas kunjungan wisatawan maksimal 50 persen selama periode tersebut.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di kawasan wisata, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan pun diberlakukan untuk pengunjung dan staf pekerja.
Berikut aturan berwisata ke Jakarta saat PPKM mikro 1-14 Juni 2021
Mengutip dari Kompas.com, jika ingin berkunjung ke museum atau gedung pertunjukan seni budaya di Jakarta selama masa PPKM Mikro 1-14 Juni 2021:
1. Pembatasan kuota kunjungan maksimal 50 persen.
2. Museum hanya bisa dikunjungi dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara gedung pertunjukan, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya sesuai dengan persetujuan teknis.
3. Pengecekan suhu tubuh di pintu masuk kawasan objek wisata museum dan gedung pertunjukan seni budaya.
4. Pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai.
5. Menerapkan protokol 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak)
6. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang.
7. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.
8. Mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mau Wisata Sekaligus Menambah Pengalaman? Datangi Tempat Ini
Adapun berikut daftar destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum joang'45
5. Pulau Cipir
6. Pulau Kelor
7. Pulau Onrust
8. Pulau Tjitjih
9. Wayang Orang Bharata (WOB)
10. Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)
11. Museum Seni Rupa dan Keramik
12. Museum Tekstil
Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi Tujuan Wisata di Indonesia untuk Menambah Pengalaman
13. Museum Wayang
14. Museum Bahari
15. Rumah Si Pitung
16. Taman Ismail Marzuki
17. Taman Benyami Sueb (TBS)
18. Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)
19. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
20. Balai Budaya Condet
(*)