Yuk Mengenal BUMN Lebih Dalam, Mulai dari Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya

Vregina Voneria Palis - Jumat, 11 Juni 2021
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, ada beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Nah, istilah BUMN ini pasti sudah sering Kawan Puan dengar ya, terlebih PARAPUAN juga sering menyampaikan artikel mengenai lowongan kerja BUMN beberapa kali.

Namun apa BUMN itu sebenarnya?

Melansir dari Kompas, yuk kita pahami lebih dalam lagi seluk beluk BUMN ini!

Kawan Puan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. 

Baca Juga: 5 Strategi Jitu agar Generasi Sandwich Mendapatkan Kebebasan Finansial

Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN

- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara.

- Mengejar keuntungan.

- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta atau koperasi.

- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Yuk Mengenal BUMN Lebih Dalam, Mulai dari Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya