- Perusahaan Umum
Jenis Badan Usaha Milik Negara yang kedua adalah Perusahaan Umum atau Perum.
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
BUMN jenis ini bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Adapun contoh Perum adalah Perum Peruri dan Perum Perumnas.
Baca Juga: Wujudkan Finansial yang Baik, Ini Cara Mengelola Uang di Usia 20an (Bagian 2)
- Perusahaan Perseroan Terbuka
Kawan Puan, jenis BUMN yang selanjutnya adalah Persero Terbuka.
Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu contohnya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kawan Puan, semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya! (*)