Yuk Mengenal BUMN Lebih Dalam, Mulai dari Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya

Vregina Voneria Palis - Jumat, 11 Juni 2021
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Kompas.com

Fungsi dan Peranan BUMN

Kawan Puan, ada beberapa fungsi dan peranan BUMN, yakni:

- Penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan swasta.

- Alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.

- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat.

- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Selain Dana Pensiun, Ini Hal Lain yang Perlu Diperhatikan untuk Wujudkan Hari Tua Sejahtera

- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.

- Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.

- Pembuka lapangan kerja dan penghasil devisa negara.

- Membantu pengembangan usaha kecil koperasi dan pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Jenis Badan Usaha Milik Negara

- Perusahaan Perseroan

Kawan Puan, salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara yang pertama adalah Persero.

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Contohnya PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029