Pasalnya, dibutuhkan adanya sinergi dari dan antara beberapa pihak diperlukan untuk mengurangi pekerja anak.
Di samping itu, perlu diketahui bahwa pekerja anak dan anak yang bekerja itu dua hal yang berbeda.
Menurut Kominfo, definisi anak yang bekerja adalah anak yang melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua.
Seperti belajar tanggung jawab, melatih kedisiplinan, dan tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya.
Indikator anak yang bekerja yaitu:
- Pekerjaan yang dilakukan dalam rangka membantu orang tua,
- Ada unsur pendidikan dan pelatihan keterampilan,
- Anak tetap sekolah, bermain, dan memperoleh istirahat,
- Dilakukan pada saat senggang dalam waktu yang relatif pendek, dan
- Terjaga keselamatan dan kesehatannya.
Baca Juga: Capai 8.000 Total Kasus per Hari, 5 Provinsi di Indonesia Ini Alami Lonjakan Covid Tertinggi
Sementara pekerja anak yakni anak yang melakukan pekerjaan, di mana memiliki sifat dan intensitas yang mengganggu banyak hal.
Mulai dari pendidikan, kegiatan bermain, istirahat, membahayakan keselamatan dan kesehatan, serta menghambat tumbuh kembangnya.