3. Hak tumbuh kembang
Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak.
Standar hidup layak itu meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.
Melalui hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat.
Selain itu, anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak demi mendukung tumbuh kembangnya.
Baca Juga: Capai 8.000 Total Kasus per Hari, 5 Provinsi di Indonesia Ini Alami Lonjakan Covid Tertinggi
4. Hak berpastisipasi
Hak berpartisipasi memberikan hak pada anak untuk bisa dengan bebas mengemukakan pendapat sesuai dengan kehidupannya.
Di sisi lain, anak juga berhak menerima dan mendapatkan informasi sesuai dengan usianya.
Nah, Kawan Puan, mengetahui keempat hak anak tersebut, kita pun semakin paham ya, kalau pekerja anak itu tak mendapatkan hak tersebut.
Sebab, masa kecilnya digunakan untuk bekerja dan keempat hak yang dijelaskan tersebut tak terpenuhi.
Oleh sebab itu, yuk bantu suarakan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, supaya anak memiliki kualitas hidup dan tumbuh kembangnya pun baik. (*)