Parapuan.co - Merayakan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak yang jatuh tiap tanggal 12 Juni, justru ada kabar ironis yang terjadi pada anak-anak di seluruh dunia.
Mengutip dari DW, jumlah anak yang bekerja di seluruh dunia telah meningkat untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan UNICEF mengatakan hal ini terjadi karena pandemi virus corona yang tak kunjung usai.
Di mana kondisi ini bisa mengancam dan mendorong lebih banyak anak muda menuju nasib yang sama sebagai pekerja anak.
Baca Juga: Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, ILO: 'Pekerja Anak Naik Selama Pandemi'
Laporan tersebut memperingatkan bahwa secara global, sembilan juta anak berisiko didorong menjadi pekerja anak pada akhir tahun 2022 sebagai akibat dari pandemi.
Hal tersebut merupakan sebuah model simulasi yang menunjukkan jumlah ini bisa meningkat menjadi 46 juta jika mereka tidak memiliki akses ke cakupan perlindungan sosial yang kritis.
Apabila langkah-langkah besar tidak diambil, maka angkanya pun bisa naik hingga 206 juta pada akhir 2022.
Wah sungguh mengerikan ya, Kawan Puan, sebab hak-hak anak pun terampas.
Sebelum membahas lebih lanjut, dilansir dari Kominfo.go.id, pekerja anak adalah anak yang melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga menghambat hak bermain dan belajarnya.
Adapun beberapa indikatornya yakni:
- Anak bekerja setiap hari,
- Anak tereksploitasi baik fisik maupun psikis,
- Anak bekerja pada waktu yang panjang, dan
- Waktu sekolah terganggu atau tidak sekolah.
Lalu apa sebenarnya hak-hak anak itu?
Mengutip dari Grid Kids, ada Konvensi Hak-Hak Anak yang berisi tentang pemberian hak-hak untuk anak-anak di seluruh dunia yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Adapun empat golongan hak anak yang perlu dipenuhi, yakni:
1. Hak kelangsungan hidup
Hak kelangsungan hidup merupakan hak anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik.
Tak hanya itu saja, hak kelanggsungan hidup juga memberikan hak pada anak untuk mengetahui tentang keluarga dan identitas dirinya.
Hak ini akan didapatkan anak dari orang tua, keluarga, pihak lain atau orang dewasa yang merawatnya.
Baca Juga: Mulai dari Beras hingga Sayuran, Ini Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Dikenakan PPN
2. Hak perlindungan
Hak perlindungan memberikan anak hak perlindungan baik dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, maupun diskriminasi.
Hak ini juga membuat anak bisa dengan bebas melakukan berbagai kegiatan seperti keagamaan dan kebudayaan.
3. Hak tumbuh kembang
Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak.
Standar hidup layak itu meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.
Melalui hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat.
Selain itu, anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak demi mendukung tumbuh kembangnya.
Baca Juga: Capai 8.000 Total Kasus per Hari, 5 Provinsi di Indonesia Ini Alami Lonjakan Covid Tertinggi
4. Hak berpastisipasi
Hak berpartisipasi memberikan hak pada anak untuk bisa dengan bebas mengemukakan pendapat sesuai dengan kehidupannya.
Di sisi lain, anak juga berhak menerima dan mendapatkan informasi sesuai dengan usianya.
Nah, Kawan Puan, mengetahui keempat hak anak tersebut, kita pun semakin paham ya, kalau pekerja anak itu tak mendapatkan hak tersebut.
Sebab, masa kecilnya digunakan untuk bekerja dan keempat hak yang dijelaskan tersebut tak terpenuhi.
Oleh sebab itu, yuk bantu suarakan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, supaya anak memiliki kualitas hidup dan tumbuh kembangnya pun baik. (*)