Keenam terdiri dari jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Ketujuh yaitu jasa psikolog dan psikiater.
Kedelapan adalah jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Kementerian Keuangan berencana meningkatkan tarif PPN menjadi 12%.
Sementara, tarif PPN yang selama ini berlaku adalah sebesar 10%.
Baca Juga: Sederet Persiapan Sambut Kedatangan Si Kecil yang Baru Lahir, Yuk Simak
Namun, draf perubahan UU tersebut belum merinci berapa persen tepatnya tarif PPN yang ditetapkan untuk biaya melahirkan.
Apabila draf perubahan UU itu mendapat persetujuan dari DPR, barulah Kementerian Keuangan mengatur berapa tarif PPN yang ditetapkan untuk melahirkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Jika Kawan Puan sedang mengandung, kamu tak perlu risau, ya. Sebab ini masih berupa draf atau usulan yang belum diresmikan.
Jadi untuk saat ini, biaya persalinan, rumah sakit, jasa dokter, dll. masih sama dan belum mengalami kenaikan.
Pastikan saja kamu tetap rajin menyisihkan sebagian uang untuk ditabung setiap bulan demi menyambut kehadiran sang buah hati nanti. (*)