Parapuan.co - Kawan Puan yang sedang hamil, sebaiknya kamu mulai menyiapkan biaya ekstra untuk persalinan nanti, ya.
Sebab, Kontan.co.id pada Kamis (10/6/2021) mewartakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa kesehatan, termasuk jasa fasilitas bersalin.
Adapun tujuan dari rencana Kementerian Keuangan ini adalah untuk menambah pendapatan negara.
PPN ringkasnya adalah pajak yang ditanggung oleh konsumen usai menggunakan jasa suatu fasilitas umum.
Baca Juga: Dianggap Beresiko, 10 Seleb Hollywood Ini Tetap Hamil dan Melahirkan di Usia 40 Tahun (Part II)
Jika rencana ini jadi direalisasikan, maka biaya untuk melahirkan bisa meningkat.
Rencana ini diatur dalam draf perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas draf tersebut pada tahun ini, mengingat draf perubahan UU itu sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Meski demikian, belum ada informasi pasti mengenai pada bulan apa tepatnya pembahasan tersebut akan dilakukan. Jadi kamu jangan khawatir.
Meski begitu, tidak ada salahnya mengetahui usulan PPN untuk jasa kesehatan ini sebagai langkah persiapan finansial kelahiran buah hati nanti.
Dalam draf perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan itu, Kementerian Keuangan menghilangkan suatu poin yakni pasal 4A ayat 3 butir a pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Adapun poin yang dihapus tersebut mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN, termasuk jasa melahirkan.
Dengan demikian, jika draf tersebut jadi mendapat ketok palu dari DPR, maka jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa melahirkan, akan dikenakan PPN.
Baca Juga: Benarkah Menyusui Berpengaruh Pada Dorongan Seks Setelah Melahirkan?
Adapun jasa pelayanan kesehatan medis tersebut dibagi menjadi delapan jenis.
Yang pertama adalah jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
Kedua adalah jasa dokter hewan.
Ketiga yakni jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
Keempat ialah jasa kebidanan dan dukun bayi (dukun beranak).
Kelima, jasa paramedis dan perawat
Keenam terdiri dari jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Ketujuh yaitu jasa psikolog dan psikiater.
Kedelapan adalah jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Kementerian Keuangan berencana meningkatkan tarif PPN menjadi 12%.
Sementara, tarif PPN yang selama ini berlaku adalah sebesar 10%.
Baca Juga: Sederet Persiapan Sambut Kedatangan Si Kecil yang Baru Lahir, Yuk Simak
Namun, draf perubahan UU tersebut belum merinci berapa persen tepatnya tarif PPN yang ditetapkan untuk biaya melahirkan.
Apabila draf perubahan UU itu mendapat persetujuan dari DPR, barulah Kementerian Keuangan mengatur berapa tarif PPN yang ditetapkan untuk melahirkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Jika Kawan Puan sedang mengandung, kamu tak perlu risau, ya. Sebab ini masih berupa draf atau usulan yang belum diresmikan.
Jadi untuk saat ini, biaya persalinan, rumah sakit, jasa dokter, dll. masih sama dan belum mengalami kenaikan.
Pastikan saja kamu tetap rajin menyisihkan sebagian uang untuk ditabung setiap bulan demi menyambut kehadiran sang buah hati nanti. (*)