Terdapat undang-undang larangan memetiknya
Bunga Edelweis dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Jika Kawan Puan memetiknya, kamu dapat dikenai sanksi pidana yaitu penjara mulai dari satu tahun hingga lima tahun.
Selain itu kamu juga dikenakan denda sebesar 50 sampai 100 juta rupiah.
Mekar hanya di bulan April hingga Agustus
Bunga Edelweis dikenal hanya mekar di musim panas, setelah musim hujan berlalu.
Hal tersebut disebabkan oleh kebutuhan Bunga Edelweis terhadap pancaran sinar matahari untuk diserap secara intensif.
Maka, Bunga Edelweis hanya mekar pada bulan April hingga Agustus setiap tahunnya.
Baca Juga: Aurel Keguguran Malah Dijadikan Konten, KD Mengaku Kecewa pada Atta
Terdapat di beberapa gunung di Indonesia
Di Indonesia, Kawan Puan dapat menemukan bunga Edelweis di Pegunungan Lawu, Semeru, Merbabu, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Rinjani.
Di Gunung Renjani, kamu dapat menemukan Bunga Edelweis di Plawangan Sembalun.
Sedangkan di Gunung Lawu, kamu bisa menemukan Bunga Edelweis sepanjang jalur pendakian menuju puncak Hargo Dumilah.
Bertahan di tanah tandus
Bunga Edelweis memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di tanah yang tandus.
Unsur mikoriza, yang dapat dibentuk oleh Bunga Edelweis, memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akar bunga tersebut dan meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara.