Selain membuat aturan tertulis, Menaker juga sudah melaksanakan sosialisasi terkait protokol kesehatan ke berbagai perusahaan.
Selain itu, Menaker juga mengadakan sosialisasi di kawasan industri seperti hotel dan pusat perbelanjaan agar karyawan yang bekerja dapat mengetahui pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Tim Kemenaker pun menerbitkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu panduan karyawan dan penanggulangan kasus Covid-19 akibat kerja.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, Portal Sistem Pelayanan K3 (Teman K3)," jelas Ida
"Kami juga bertindak melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas," tambahnya.
Ida pun berharap upaya yang sudah dilakukan oleh Kemenaker dapat membantu perusahaan serta karyawan.
Baca Juga: Naiknya Kasus Covid-19, Bandung Tutup Ruas Jalan dan Tempat Wisata
Penting bagi setiap perusahaan untuk lebih sadar terhadap bahaya Covid-19 dan juga pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Semua dilakukan agar tidak ada penyebaran Covid-19 serta pembentukan klaster baru di wilayah perusahaan. (*)