Parapuan.co - Kawan Puan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia semakin melonjak pasca libur lebaran bulan lalu.
Di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, kasus Covid varian baru dari India juga sudah dikabarkan menyebar.
Padahal belum lama ini, banyak perusahaan yang kembali menerapkan work from office bagi para karyawannya, mengingat vaksinasi sudah dilaksanakan.
Lonjakan Covid-19 di tengah mobilitas perkantoran yang semakin tinggi membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memohon perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat di tempat kerja.
"Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," tegas Ida, dikutip dari Kompas.com.
Ida juga menegaskan kepada karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu tetap memakai masker selama berada di tempat kerja, rajin mencuci tangan, dan juga menjaga jarak dengan rekan kerja lainnya.
Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Meningkat, Pemerintah Daerah Tetap Laksanakan Uji Coba Sekolah Tatap Muka
Hal tersebut wajib dilakukan agar kondisi Indonesia dapat segera pulih dari Covid-19 dan perekonomian negara ini pun semakin membaik.
Sejak awal pandemi, tim Menaker sudah menerbitkan sejumlah aturan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Salah satu aturannya bercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
"Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja," jelas Ida.
Selain membuat aturan tertulis, Menaker juga sudah melaksanakan sosialisasi terkait protokol kesehatan ke berbagai perusahaan.
Selain itu, Menaker juga mengadakan sosialisasi di kawasan industri seperti hotel dan pusat perbelanjaan agar karyawan yang bekerja dapat mengetahui pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Tim Kemenaker pun menerbitkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu panduan karyawan dan penanggulangan kasus Covid-19 akibat kerja.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, Portal Sistem Pelayanan K3 (Teman K3)," jelas Ida
"Kami juga bertindak melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas," tambahnya.
Ida pun berharap upaya yang sudah dilakukan oleh Kemenaker dapat membantu perusahaan serta karyawan.
Baca Juga: Naiknya Kasus Covid-19, Bandung Tutup Ruas Jalan dan Tempat Wisata
Penting bagi setiap perusahaan untuk lebih sadar terhadap bahaya Covid-19 dan juga pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Semua dilakukan agar tidak ada penyebaran Covid-19 serta pembentukan klaster baru di wilayah perusahaan. (*)