Parapuan.co - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru saja meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei 2021 lalu.
Kartu nikah digital adalah salah satu bagian dari revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan dan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Kartu nikah digital ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.
Baca Juga: 3 Tips Berkomunikasi dengan Suami Ketika Ingin Memulai Bisnis Baru
Adanya dokumen nikah berbentuk digital ini berguna bagi pasangan suami-istri supaya tidak perlu membawa buku nikah saat bepergian.
Pengantin Baru
Mengutip Kompas.com, Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno mengatakan, untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id.
Sigit menerangkan, setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.
Kartu nikah digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.
Kemudian, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.
Tak perlu khawatir, meski sudah ada kartu nikah digital, pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah.
“Tetap mendapatkan buku nikah. Buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah,” ujar Sigit, Kamis (17/6/2021).
Layanan kartu nikah digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke Simkah Web.
Per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Kartu nikah digital juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.
Pengantin lama
Pasangan yang telah lama menikah tetap bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.
Kunjungi KUA tempat menikah agar dimasukkan data pernikahannya pada Simkah web.
Baca Juga: Selain Beri Batasan, Ini 5 Tips Kencan Pertama Setelah Match di Aplikasi
- Memudahkan pasangan untuk membawa informasi terkait status pernikahannya saat bepergian.
- Mempermudah dilakukannya pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
- Upaya untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Jadi, bagi seluruh pengantin tetap akan diberikan buku nikah selesai setelah akad.
Begitu pun, kartu nikah digital akan dikirim sesaat setelah akad menggunakan soft file lewat email.
Ternyata, keduanya memiliki fungsi yang sama. Bedanya hanya dalam bentuk buku dan soft file yang mudah dibawa kemana pun.
Keabsahan keduanya tak perlu diragukan ya Kawan Puan, keduanya secara resmi produk keluaran Kemenag RI.
Baca Juga: Pasanganmu Tertutup? Ini 5 Tips Agar Komunikasi Lebih Terbuka dengan Si Dia