Ada sejumlah poin menyangkut usulan perubahan pengaturan PPN tersebut yang disebutkan dalam email.
Di antaranya yakni Kemenkeu berencana untuk mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Dengan demikian, masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah tidak dikenakan tarif PPN yang terlalu tinggi sehingga lebih diringankan.
Selain itu, Kemenkeu berencana untuk mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Baca Juga: Mulai dari Beras hingga Sayuran, Ini Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Dikenakan PPN
Dengan begitu, masyarakat yang lebih kaya akan dikenakan pajak yang lebih besar.
Meski demikian, email itu tidak merinci barang apa saja yang akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah maupun lebih tinggi tersebut.
Selain itu, rencana terkait tarif PPN ini akan dirapatkan lebih lanjut antara Kemenkeu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil," demikian bunyi email yang dikirimkan oleh DJP Kemenkeu itu, seperti dikutip dari email tersebut.
Namun, email itu tidak mengungkapkan kapan tepatnya Kemenkeu dan DPR akan berembuk soal rencana pengaturan PPN tersebut.