Pemerintah Jelaskan Perihal Rencana Pengaturan Pajak PPN Melalui Sebuah Email

Shenny Fierdha - Senin, 21 Juni 2021
Ilustrasi menghitung pajak
Ilustrasi menghitung pajak Vecteezy.com

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah mengetahui soal berita bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia.

Padahal, sembako maupun jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Kompas.com mewartakan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Agar masyarakat lebih memahami rencana Kemenkeu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (DJP Kemenkeu) telah mengirimkan email (surat elektronik) secara serentak kepada jutaan wajib pajak Indonesia.

Baca Juga: PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?

Meski DJP Kemenkeu mengirimkan email tersebut pada Minggu (13/6/2021), namun PARAPUAN baru menerima email itu pada pekan berikutnya, yakni Minggu (20/6/2021).

Adapun isi email tersebut membahas soal langkah Kemenkeu untuk memulihkan perekenomian nasional yang terdampak buruk oleh pandemi Covid-19.

Salah satu langkah yang ditempuh Kemenkeu untuk pemulihan ekonomi nasional itu adalah dengan pengaturan PPN, Kawan Puan.

"Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah (Kemenkeu) memandang perlu (untuk) menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN," demikian bunyi email dari DJP Kemenkeu tersebut, seperti yang diterima oleh PARAPUAN pada Minggu (20/6/2021).

Ada sejumlah poin menyangkut usulan perubahan pengaturan PPN tersebut yang disebutkan dalam email.

Di antaranya yakni Kemenkeu berencana untuk mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Dengan demikian, masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah tidak dikenakan tarif PPN yang terlalu tinggi sehingga lebih diringankan.

Selain itu, Kemenkeu berencana untuk mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. 

Baca Juga: Mulai dari Beras hingga Sayuran, Ini Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Dikenakan PPN

Dengan begitu, masyarakat yang lebih kaya akan dikenakan pajak yang lebih besar.

Meski demikian, email itu tidak merinci barang apa saja yang akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah maupun lebih tinggi tersebut.

Selain itu, rencana terkait tarif PPN ini akan dirapatkan lebih lanjut antara Kemenkeu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil," demikian bunyi email yang dikirimkan oleh DJP Kemenkeu itu, seperti dikutip dari email tersebut.

Namun, email itu tidak mengungkapkan kapan tepatnya Kemenkeu dan DPR akan berembuk soal rencana pengaturan PPN tersebut.

Belakangan ini, Kemenkeu memang telah membahas rencana untuk mengenakan PPN terhadap barang atau jasa tertentu demi menambah pendapatan negara yang terdampak buruk akibat pandemi.

Meski masih sebatas rencana dan belum mendapat ketok palu dari DPR, namun rencana pengaturan PPN itu telah membuat masyarakat resah.

Ini lantaran jika tarif PPN jadi naik, maka otomatis biaya hidup akan naik.

Padahal, masyarakat sendiri sedang kesulitan karena pekerjaan atau penghasilannya terdampak pandemi.

Baca Juga: Informasi untuk Para Calon Ibu, Rencana Pemerintah Mengenakan Tarif PPN untuk Biaya Melahirkan

Salah satu rencana terkait pengaturan PPN yang bakal naik itu berkenaan dengan jasa kesehatan, termasuk jasa fasilitas bersalin.

Pada Kamis (10/6/2021), Kemenkeu berencana mengenakan PPN untuk jasa kesehatan, termasuk jasa fasilitas persalinan, sehingga biaya berobat maupun melahirkan berpotensi naik jika DPR menyetujui rencana ini.

Namun, sama halnya dengan rencana pengaturan PPN lainnya oleh Kemenkeu, semua ini masih sebatas rencana sebab masih dibahas dengan DPR dan belum mendapat persetujuan DPR.

Kawan Puan, terlepas dari akan disetujui atau tidaknya rencana Kemenkeu tersebut, mari lebih rajin menabung dari sekarang supaya keuangan kita tetap aman. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja