Tidak Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes

Rizka Rachmania - Senin, 21 Juni 2021
Ilustrasi perempuan sedang di rumah
Ilustrasi perempuan sedang di rumah agrobacter

Tujuannya menunggu masa inkubasi virus berakhir dan memastikan apakah ada gejala Covid-19 maupun tidak.

Karantina untuk orang yang kontak erat dengan orang yang positif Covid-19 atau berada di daerah yang punya transmisi lokal, berlaku selama 14 hari.

Karantina pun wajib segera dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.

Kalau selama 14 hari karantina seseorang menunjukkan gejala Covid-19, maka akan masuk fase isolasi.

Isolasi

Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit, positif terinfeksi Covid-19, dan membutuhkan perawatan, dari orang di sekitar yang negatif Covid-19 ataupun baik-baik saja.

Sama seperti karantina, tujuan isolasi adalah meminimalisir penularan virus corona dari orang yang positif ke yang masih sehat-sehat.

Isolasi dilakukan selama 10 hari untuk melihat perkembangan kondisi orang yang positif Covid-19.

Jika selama 10 hari sudah tidak menunjukkan gejala, maka seseorang bisa selesai isolasi.

Baca Juga: Hati-Hati! Saat Isolasi Mandiri, Minum Vitamin Juga Ada Aturannya

Tapi kalau ada muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029