Parapuan.co - Selama pandemi, Kawan Puan pasti sudah sering mendengar istilah 'isolasi' dan 'karantina mandiri'.
Kedua frasa tersebut biasa dipakai untuk merujuk pada pasien Covid-19 yang harus memisahkan diri dari keluarga serta mendapatkan perawatan intensif.
Pasien Covid-19 harus memisahkan diri untuk sementara demi menghindari penularan virus pada keluarga atau orang yang tinggal di sekitar.
Pasien Covid-19 pun tidak boleh bepergian keluar dan harus tetap tinggal di dalam rumah atau rumah sakit serta hotel tempat karantina.
Baca Juga: Qurantine Chat, Aplikasi yang Bisa Membuatmu Punya Teman Baru Saat Karantina
Tapi, apa Kawan Puan sudah tahu beda karantina dan isolasi bagi pasien Covid-19?
Meski sekilas mirip, namun karantina dan isolasi itu berbeda, ya.
Melansir dari Kompas.com, berikut perbedaan karantina dan isolasi.
Karantina
Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19 dari yang lainnya.
Karantina berlaku bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.
Meski seseorang belum dinyatakan positif Covid-19 namun jika ia memiliki risiko besar terpapar virus, maka wajib karantina selama beberapa waktu tertentu.
Tujuannya menunggu masa inkubasi virus berakhir dan memastikan apakah ada gejala Covid-19 maupun tidak.
Karantina untuk orang yang kontak erat dengan orang yang positif Covid-19 atau berada di daerah yang punya transmisi lokal, berlaku selama 14 hari.
Karantina pun wajib segera dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Kalau selama 14 hari karantina seseorang menunjukkan gejala Covid-19, maka akan masuk fase isolasi.
Isolasi
Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit, positif terinfeksi Covid-19, dan membutuhkan perawatan, dari orang di sekitar yang negatif Covid-19 ataupun baik-baik saja.
Sama seperti karantina, tujuan isolasi adalah meminimalisir penularan virus corona dari orang yang positif ke yang masih sehat-sehat.
Isolasi dilakukan selama 10 hari untuk melihat perkembangan kondisi orang yang positif Covid-19.
Jika selama 10 hari sudah tidak menunjukkan gejala, maka seseorang bisa selesai isolasi.
Baca Juga: Hati-Hati! Saat Isolasi Mandiri, Minum Vitamin Juga Ada Aturannya
Tapi kalau ada muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Baik karantina maupun isolasi pasien Covid-19 boleh dilakukan di rumah secara mandiri jika saja:
- Ada kamar terpisah di rumah
- Ada kamar mandi terpisah di rumah
- Tidak memiliki komorbid
- Tanpa gejala atau memiliki gejala ringan
- Usia kurang dari 45 tahun
Baca Juga: Kawan Puan, Begini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Pasien Covid-19 Lewat Siranap
Namun apabila syarat tadi tidak terpenuhi, maka karantina maupun isolasi di rumah secara mandiri tidak boleh dilakukan, ya.
Lalu kapan kiranya kita melakukan karantina atau isolasi? Lantas apa perbedaan keduanya? pic.twitter.com/r2hVVjoss1
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) June 20, 2021
(*)