"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," ujarnya.
Tak hanya pusat perbelanjaan besar saja, pemerintah juga akan melakukan jam operasional yang sama ke restoran, warung makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam mal.
"Untuk kegiatan dine in (makan di tempat), makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di take away," lanjutnya.
Baca Juga: 21 Juni Adalah Hari Musik Sedunia, Ini 5 Manfaat Mendengarkan Musik
Sementara untuk layanan pesan antar makanan dan minuman juga akan dibatasi mengikuti jam operasional restoran.
"layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," tutupnya.
Nah, Kawan Puan jangan lupa untuk selalu mengikuti imbauan pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan ya!(*)