Kasus Covid-19 Tinggi, Restoran, Cafe, dan Mal Wajib Tutup Jam 8 Malam

Tentry Yudvi Dian Utami - Senin, 21 Juni 2021
Ilustrasi pusat perbelanjaan
Ilustrasi pusat perbelanjaan WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN

 

Parapuan.co  - Duh, Kawan Puan, kasus covid-19 di Jakarta kembali meningkat lagi pasca liburan, nih!

Melansir Tribunnews, ada sebanyak 4.737 temuan kasus konfirmasi positif Covid-19 baru di ibu kota pada Jumat (18/6/2021).

Anies Baswedan, Gubenur DKI Jakarta pun akhirnya memberlakukan kembali jam malam di ibukota, termasuk restoran, pusat perbelanjaan sampai tempat wisata

"Laporan hari ini, jumlah kasus positif merupakan angka rekor tertinggi selama masa pandemi 1,5 tahun ini," ujarnya.

Menurutnya, penambahan kasus covid-19 yang hampir tembus 5.000 per hari ini cukuplah menghawatirkan.

Baca Juga: Komnas PA Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SPI di Batu

Anies Baswedan juga sebut bahwa Jakarta kini dilanda gelombang baru penularan Covid-19, dibandingkan Februari lalu.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta sedang menghadapi puncak baru penambahan kasus," ujarnya.

Oleh sebab itu, Anies pun melarang masyarakat serta pengusaha untuk mengadakan kegiatan di atas jam 21.00 WIB.

Tak hanya itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, juga mewajibkan pusat perbelanjaan, pasar, atau pusat perdagangan tutup jam 20.00 WIB.

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," ujarnya.

Tak hanya pusat perbelanjaan besar saja, pemerintah juga akan melakukan jam operasional yang sama ke restoran, warung makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam mal.

"Untuk kegiatan dine in (makan di tempat), makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di take away," lanjutnya.

Baca Juga: 21 Juni Adalah Hari Musik Sedunia, Ini 5 Manfaat Mendengarkan Musik

Sementara untuk layanan pesan antar makanan dan minuman juga akan dibatasi mengikuti jam operasional restoran.

"layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran.  Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," tutupnya.

Nah, Kawan Puan jangan lupa untuk selalu mengikuti imbauan pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan ya!(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kasus Covid-19 Tinggi, Restoran, Cafe, dan Mal Wajib Tutup Jam 8 Malam