Parapuan.co - Akses internet saat ini semakin luas, cepat, dan terjangkau ya, Kawan Puan.
Hal di atas memunculkan penggunaan media yang semakin populer bagi kita. Tetapi, penggunaan media yang mempermudah kehidupan justru menghadirkan bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender.
Sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau KBG ini difasilitasi oleh teknologi.
Saat ini, banyak tindak kekerasan yang ditujukan untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Meski dilakukan secara daring, hal ini termasuk tindakan berbahaya karena mengakibatkan penderitaan fisik, mental, bahkan seksual.
Lebih jauh lagi, KBGO dapat berupa ancaman untuk sebuah tindakan, paksaan, dan penghapusan kemerdekaan.
Jika KBGO terjadi, solusinya bukan semata penegakan hukum. Tetapi diperlukan juga intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban.
Tanpa intervensi ini, setelah menjalani hukuman bukan tidak mungkin pelaku akan tetap memiliki cara pandang bias gender dan seksual.
Baca Juga: Temuan Baru KPAI dan Komnas PA Soal Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
Modus dan Tipe-Tipe KBGO
Mengutip panduan yang disusun SAFEnet, berikut ini modus dan tipe-tipe KBGO yang harus Kawan Puan waspadai.
Sepanjang 2017, setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, yaitu:
- Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming)
- Pelecehan online (cyber harassment)
- Peretasan (hacking)
- Konten ilegal (illegal content)
- Pelanggaran privasi (infringement of privacy)
- Ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution)
- Pencemaran nama baik (online defamation)
- Rekrutmen online (online recruitment)
Sementara itu, dalam Internet Governance Forum dipaparkan bahwa kekerasan berbasis gender online mencakup spektrum perilaku; termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi.
KBGO juga dapat masuk ke dunia offline jika korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis secara online maupun langsung di dunia nyata.
Siapa saja yang rawan menjadi korban?
Berdasarkan riset Association for Progressive Communications (APC), ada tiga tipe orang yang paling berisiko mengalami KBGO, antara lain:
1. Identitas : Seseorang yang terlibat dalam hubungan intim.
Pelanggaran : Keintiman dan kepercayaan.
Peristiwa : Melibatkan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk ekspresi pribadi. Kontennya kemduian dieksploitasi secara publik oleh orang yang terlibat erat dengan hal tersebut.
Dampak : Dapat mengakibatkan konsekuensi ekstrem seperti bunuh diri, dipermalukan oleh publik, hingga beberapa aksi tambahan dengan mengubah nama atau alamat.
Baca Juga: KPAI dan Komnas PA Beberkan Fakta Baru Dugaan Kekerasan Seksual Siswa SMA SPI Kota Batu
2. Identitas : Profesional yang sering terlibat dalam ekspresi publik seperti aktivis, jurnalis, penulis, peneliti, musisi, aktor, atau siapa saja dengan profil publik atau minat dalam pertukaran publik.
Pelanggaran : Kebebasan berekspresi secara politis dan personal.
Peristiwa : Pelecehan, ancaman, dan pembungkaman melalui pelecehan verbal.
Dampak : Biasanya konsekuensi tidak terlalu ekstrem karena status publik korban yang memiliki kekuatan lebih untuk memperbaiki situasi. Meski begitu, kita harus tetap berhati-hati.
3. Identitas : Penyintas dan korban penyerangan fisik.
Pelanggaran : Keselamatan fisik.
Peristiwa : Terlibat dalam kejahatan langsung seperti perekaman perkosaan.
Dampak : Dapat mengakibatkan konsekuensi ekstrem seperti bunuh diri.
Bagi kita yang mengalami pelanggaran privasi dan terancam kekerasan digital, kita bisa membuat laporan ke aduan@safenet.or.id ya, Kawan Puan. Jangan takut untuk melawan!
Baca Juga: Komnas PA Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SPI di Batu