PPKM Mikro Diperpanjang, Mobilitas Masyarakat di Ibu Kota Dibatasi hingga 100 Persen

Maharani Kusuma Daruwati - Rabu, 23 Juni 2021
PPKM Mikro diperpanjang, mobilitas masyarakat dibatasi hingga 100%
PPKM Mikro diperpanjang, mobilitas masyarakat dibatasi hingga 100% Kompas.com

Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro kembali diperpanjang.

Hal ini guna untuk mencegah laju penyebaran penularan Covid-19.

PPKM Mikro diperpanjang mulai dari 22 Juni - 5 Juli 2021.

Pemberlakuan ini pun diterapkan di wilayah dengan zona merah.

Pemerintah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat di zona merah mulai hari ini, menyusul tingginya angka kenaikan kasus Covid-19.

Pembatasan ini bukanlah pelarangan, melainkan upaya mengurangi kegiatan masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Kenali 13 Gejala Covid-19 yang Umum Dialami Anak Menurut CDC

Selama masa PPKM Mikro, pemerintah akan melakukan penyekatan di level terkecil seperti RT agar aktivitas masyarakat di sekitarnya bisa lebih terpantau.

Bersama TNI dan Polri, pemerintah juga akan memperketat penegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan 3M serta menggencarkan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat 18 tahun keatas dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

Selain itu, pengetatan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk membatasi interaksi dan mobilitas antar masyarakat agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas mengingat tingkat penularannya yang masih tinggi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan pemerintah berupaya secara maksimal untuk mengatur kegiatan masyarakat di bidang ekonomi dan sosial yang sudah berjalan.

Pengaturan antara lain dilakukan pada operasional sektor perkantoran, perniagaan, pandidikan, dan lainnya. Penekanan khususnya diberikan pada sektor perkantoran, karena berkaitan dengan mobilitas pegawai dan risiko penularan.

"Penting untuk diingat saat WFH (work from home), pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Untuk sektor perkantoran, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko di kota atau kabupaten tersebut.

Selain pembatasan meliputi tempat kerja 75% WFH, pembatasan lain juga dilakukan.

Seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan daring serta pengaturan jam operasional dan kapasitas tempat-tempat umum lainnya.

Menguti dari Kemenkes RI, pengatran baru akan membatasi pergerakan masyarakat di zona merah dari 75-100%.

"Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100% mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

 Baca Juga: Kasus Covid di Jabodetabek Terus Naik, Ini Nasib Sekolah Tatap Muka di Tangerang dan Depok

Kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100% dengan jam operasional dan kapasitas diatur, pusat perbelanjaan dan tempat makan buka sampai pukul 20.00.

Tempat makan maksimal 25%, kegiatan konstruksi beroperasi 100%, tempat ibadah di zona merah ditiadakan sementara, fasilitas umum, tempat wisata kegiatan sosial budaya di zona merah dihentikan sementara.

Kegiatan rapat dan seminar maksimal 25%, jam operasional dan kapasitas moda transportasi diatur.

Baca Juga: Harus Naik Transportasi Umum di Tengah Lonjakan Kasus Covid? Yuk Lindungi Dirimu dengan Cara Ini

Selama 2 minggu masa pembatasan diberlakukan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan secara ketat setiap mobilitas masyarakat.

Penegakan kedisiplinan masyarakat juga diberlakukan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.

Pengetatan ini juga akan diimbangi dengan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).

Pasalnya, kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh kluster keluarga sehingga skala penyebarannya jauh lebih besar.

Untuk itu, menemukan kasus terkonfirmasi positif sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan yang kiat meluas. (*)

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru