Lima, penyembelihan maupun pemotongan hewan kurban harus memerhatikan sejumlah ketentuan pula sebagai berikut.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan dalam waktu tiga hari, mulai dari 11-13 Juli 2021 demi menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilangsungkan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, jika jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, maka pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Kenali 13 Gejala Covid-19 yang Umum Dialami Anak Menurut CDC
Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak boleh menggunakan alat potong bergantian untuk mengurangi risiko perpindahan tangan.
Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia penyembelihan dan pemotongan hewan qurban, serta hanya boleh disaksikan oleh orang yang berkurban.
Panitia mendistribusikan daging kurban secara langsung kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.