Enam, sebelum menggelar shalat Idul Adha, panitia pelaksaan shalat di masing-masing lapangan terbuka, masjid, atau musala wajib berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.
Pihak-pihak terkait itu antara lain pemerintah daerah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pihak keamanan setempat.
Koordinasi dengan pihak-pihak tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga pengawas supaya standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik selama pelaksanaan shalat.
Baca Juga: Harus Naik Transportasi Umum di Tengah Lonjakan Kasus Covid? Yuk Lindungi Dirimu dengan Cara Ini
Tujuh, jika terjadi peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikan maupun terjadi mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Kalau Kawan Puan hendak mengikuti shalat Idul Adha, tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19, ya.
Selain itu, jika ada teman atau kerabatmu yang diduga terkena Covid-19 di Jakarta, kamu bisa menghubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta.
Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta tersebut adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955.(*)