Ini 7 Poin yang Diatur Kemenag dalam SE tentang Idul Adha 2021

Shenny Fierdha - Kamis, 24 Juni 2021
Menteri Agama Yaqut  Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Instagram/ @gusyaqut

Enam, sebelum menggelar shalat Idul Adha, panitia pelaksaan shalat di masing-masing lapangan terbuka, masjid, atau musala wajib berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

Pihak-pihak terkait itu antara lain pemerintah daerah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pihak keamanan setempat.

Koordinasi dengan pihak-pihak tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga pengawas supaya standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik selama pelaksanaan shalat.

Baca Juga: Harus Naik Transportasi Umum di Tengah Lonjakan Kasus Covid? Yuk Lindungi Dirimu dengan Cara Ini

Tujuh, jika terjadi peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikan maupun terjadi mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kalau Kawan Puan hendak mengikuti shalat Idul Adha, tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19, ya.

Selain itu, jika ada teman atau kerabatmu yang diduga terkena Covid-19 di Jakarta, kamu bisa menghubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta.

Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta tersebut adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus