Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2021 tersebut, dituliskan bahwa percepatan vaksinasi Covid-19 dengan syarat bebas KTP domisili tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, dan organisasi masyarakat.
Selain itu pemerintah membangun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal,dan Poltekkes.
Kawan Puan tidak usah khawatir, rumah sakit pelaksana vaksinasi tanpa syarat domisili tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Jadi, di mana pun Kawan Puan berada, kamu dapat menemukan rumah sakit yang melayani vaksinasi tanpa harus mempertimbangkan KTP domisili.
Baca Juga: Apakah Vaksin Dapat Menangkal Varian Delta? Begini Kata Ahlinya
Kebijakan pemerintah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan akses vaksin yang mendorong penurunan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin melonjak.
Yuk kita dukung program vaksinasi dari masyarakat dengan mendaftarkan diri kita untuk vaksin secepatnya.
Semua kita lakukan demi meredakan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama setahun lebih.
Jika Kawan Puan memiliki keluhan dan pertanyaan lainnya terkait Covid-19, segera hubungi Satgas Covid Nasional ke nomor 119 dan ke nomor 112 untuk Satgas Covid wilayah DKI Jakarta. (*)