Update Covid-19 Indonesia: Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi

Alessandra Langit - Sabtu, 26 Juni 2021
Update Covid-19 Indonesia, kini vaksinasi bisa tanpa syarat KTP domisili
Update Covid-19 Indonesia, kini vaksinasi bisa tanpa syarat KTP domisili eclipse_images

Parapuan.co - Pemerintah kini berupaya melakukan penyebaran vaksinasi dengan lebih cepat mengingat kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat.

Update Covid-19 di Indonesia, terhitung pada hari Jumat (25/6/21), tercatat ada 2.072.867 kasus positif.

Ditambah dengan adanya virus corona varian Delta yang dinilai dapat menular dengan lebih cepat.

Demi mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili untuk masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan vaksinasi.

Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tersebut, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Ibu Hamil Kini Sudah Boleh Vaksin, Begini Rekomendasi Dokter

Ada 33 Rumah Sakit Vertikal dari Kementerian Kesehatan yang tidak lagi menggunakan syarat KTP domisili bagi pasien yang hendak melakukan vaksinasi.

Selain itu, ada 39 Poltekkes Kementerian Kesehatan yang juga melayani vaksinasi Covid-19 tanpa ada syarat KTP domisili.

Maka, tidak semua rumah sakit dapat melakukan vaksinasi tanpa syarat KTP domisili.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa penghapusan syarat KTP domisili untuk vaksin hanya berlaku di rumah sakit tertentu dan bukan di semua rumah sakit. 

"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," jelasnya, sperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2021 tersebut, dituliskan bahwa percepatan vaksinasi Covid-19 dengan syarat bebas KTP domisili tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, dan organisasi masyarakat.

Selain itu pemerintah membangun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal,dan Poltekkes.

Kawan Puan tidak usah khawatir, rumah sakit pelaksana vaksinasi tanpa syarat domisili tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

Jadi, di mana pun Kawan Puan berada, kamu dapat menemukan rumah sakit yang melayani vaksinasi tanpa harus mempertimbangkan KTP domisili.

Baca Juga: Apakah Vaksin Dapat Menangkal Varian Delta? Begini Kata Ahlinya

Kebijakan pemerintah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan akses vaksin yang mendorong penurunan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin melonjak.

Yuk kita dukung program vaksinasi dari masyarakat dengan mendaftarkan diri kita untuk vaksin secepatnya.

Semua kita lakukan demi meredakan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama setahun lebih.

Jika Kawan Puan memiliki keluhan dan pertanyaan lainnya terkait Covid-19, segera hubungi Satgas Covid Nasional ke nomor 119 dan ke nomor 112 untuk Satgas Covid wilayah DKI Jakarta. (*)

Sumber: Kompas.com,Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/1669/202
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja