Cegah Penyiksaan Terhadap Perempuan Papua, Perlu Reformasi di Berbagai Sisi

Arintya - Sabtu, 26 Juni 2021
Solusi yang ditawarkan untuk cegah penyiksaan terhadap perempuan Papua
Solusi yang ditawarkan untuk cegah penyiksaan terhadap perempuan Papua Ponomariova_Maria

Parapuan.co – Memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional pada tanggal 26 Juni 2021, Komnas Perempuan mengadakan Papuan Week Talkshow dengan tema “Menyingkap Tabir: Suara Perempuan Papua Menentang Penyiksaan”.

Tema tersebut dipilih karena tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, termasuk praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) masih terus terjadi terhadap perempuan Papua.

Sebagai narasumber, hadir Theresia Iswarini (Komisioner Komnas Perempuan), Elvira Rumkabu (Akademisi dari Universitas Cendrawasih), Loury Da Costa (Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian Sorong/PBHKP) dan Gispa Ferdinanda (Mahasiswi Papua yang berkuliah di HI Universitas Gadjah Mada).

Baca Juga: Hari Anti Penyiksaan Internasional, Komnas Perempuan Soroti Penyiksaan Terhadap Perempuan Papua

Penyiksaan terhadap perempuan Papua

Mengawali talkshow, Theresia Iswarini menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyiksaan, sesuai Konvensi Anti Penyiksaan.

“Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga,” ungkapnya pada webinar yang diadakan Jumat (25/6/2021).

Menurut Theresia Iswarini, penyiksaan sering kali digunakan oleh aparat untuk mendapatkan keterangan ketika terjadi konflik di Papua.

“Mungkin harus dilihat kembali dan saya yakin pada beberapa kasus pada Kawan Papua penyiksaan itu terjadi ya, sesuai dengan definisi yang dibuat dalam konvensi.”

Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Cegah Penyiksaan Terhadap Perempuan Papua, Perlu Reformasi di Berbagai Sisi