Komnas Perlindungan Anak Tanggapi Bantahan Kuasa Hukum Pelaku Kekerasan Seksual SPI

Vregina Voneria Palis - Sabtu, 26 Juni 2021
Tanggapan Komnas Perlidungan Anak Terhadap Bantahan Kuasa Hukum Pelaku Kekerasan Seksual SPI
Tanggapan Komnas Perlidungan Anak Terhadap Bantahan Kuasa Hukum Pelaku Kekerasan Seksual SPI freepik

Kawan Puan, dalam konferensi pers tersebut juga dijelaskan para korban yang saat ini melapor sudah beranjak dewasa.

Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi ketika para korbannya masih duduk dibangku sekolah.

Para korban tidak berani melapor ketika masih bersekolah karena mereka semua masih berada di bawah kekuasaan pelaku.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi

"Selama berada disekolah mereka tidak berani melapor karena mereka semua berada di bawah kekuasaan pelaku.

Setelah mereka keluar dari sekolah dan menemukan pihak-pihak yang bisa mendukung mereka, saat itulah timbul keberanian untuk melapor," kata Tim Advokasi dan Litigasi SMA Selamat Pagi Indonesia dalam konferensi pers. (*)

 

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Serba-serbi Demam Babi Afrika yang Sedang Ramai, Ketahui Penyebab dan Penularannya