Cara Penanganan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkat Gejalanya

Dinia Adrianjara - Senin, 28 Juni 2021
Cara penanganan Covid-19 sesuai dengan tingkat gejala yang dialami.
Cara penanganan Covid-19 sesuai dengan tingkat gejala yang dialami. HAKINMHAN

Parapuan.co - Kawan Puan, kasus Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Menurut data resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per hari Minggu (27/6/2021), jumlah pasien positif di Indonesia bertambah sebanyak 21.342 kasus.

Dengan demikian, hingga kini jumlah kasus terkonfirmasi positif adalah 2.115.304 orang, dengan total 207.685 kasus aktif.

Sementara itu, untuk pasien sembuh Covid-19 bertambah 8.024 orang, sehingga jumlah pasien yang sudah sembuh mencapai 1.850.481 orang.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan penanganan awal jika ada keluarga atau kerabat terdekat, Kementerian Kesehatan mengeluarkan penatalaksanaan pasien Covid-19, berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Menanjak, Dokter Reisa: Jangan Pertaruhkan Kesehatan!

Informasi ini sangat penting untuk dicatat, agar masyarakat dapat mengakses bantuan dari fasilitas kesehatan, sesuai dengan gejala yang dialami oleh pasien Covid-19.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, berikut informasinya!

1. Pasien Tanpa Gejala

Gejala

Tidak ada gejala, dengan frekuensi napas 12-20 kali per menit, dengan saturasi oksigen di atas 95 persen

Tempat Perawatan

Isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah

Terapi

Vitamin C, D, Zinc

Lama Perawatan

10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi

Baca Juga: Lakukan Hubungan Seks di Saat Terkena Covid-19? Ini Penjelasan Dokter

2. Pasien Gejala Ringan

Gejala

Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman atau anosmia, kehilangan indera pengecapan atau ageusia.

Malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit, frekuensi napas 12-20 kali per menit, dengan saturasi oksigen di atas 95 persen.

Tempat Perawatan

Fasilitas isolasi pemerintah, atau isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat

Terapi

Oseltamivir atau favipiravir, Azitromisin, Vitamin C, D dan Zinc

Lama Perawatan

10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala

3. Pasien Bergejala Sedang

Gejala

Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman atau anosmia, kehilangan indera pengecapan atau ageusia.

Malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare,konjungtivitas, kemerahan pada kulit, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi oksigen di bawah 95 persen, dan sesak napas tanpa distress pernapasan.

Tempat Perawatan

RS lapangan, RS Darurat Covid-19, RS Non Rujukan, RS Rujukan

Terapi

Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab, pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC).

Lama Perawatan

10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Pentingnya Oximeter Saat Isolasi Mandiri

4. Pasien Berat atau Kritis

Gejala

Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman atau anosmia, kehilangan indera pengecapan atau ageusia.

Malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit, frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, saturasi <95 persen, sesak napas dengan distress pernapasan.

Kondisi Kritis

ARDS/Gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan multiorgan failure

Tempat Perawatan

HCU/ICU RS Rujukan

Terapi

Favipiravir, remdesivir, azitramisin, kortikosteroid, vitamin C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab, pengobatan komorbid bila ada, HFNC/ventilator, terapi tambahan

Lama Perawatan

Sampai dinyatakan sembuh oleh Dokter Penanggung Jawab dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi

Nah, Kawan Puan, dengan informasi dari Kementerian Kesehatan di atas, semoga Kawan Puan bisa melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan dan gejala yang dialami, ya!

(*)

Sumber: Instagram Kemenkes
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat