Parapuan.co - Kawan Puan, kasus Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Menurut data resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per hari Minggu (27/6/2021), jumlah pasien positif di Indonesia bertambah sebanyak 21.342 kasus.
Dengan demikian, hingga kini jumlah kasus terkonfirmasi positif adalah 2.115.304 orang, dengan total 207.685 kasus aktif.
Sementara itu, untuk pasien sembuh Covid-19 bertambah 8.024 orang, sehingga jumlah pasien yang sudah sembuh mencapai 1.850.481 orang.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan penanganan awal jika ada keluarga atau kerabat terdekat, Kementerian Kesehatan mengeluarkan penatalaksanaan pasien Covid-19, berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Menanjak, Dokter Reisa: Jangan Pertaruhkan Kesehatan!
Informasi ini sangat penting untuk dicatat, agar masyarakat dapat mengakses bantuan dari fasilitas kesehatan, sesuai dengan gejala yang dialami oleh pasien Covid-19.
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, berikut informasinya!
1. Pasien Tanpa Gejala
Gejala
Tidak ada gejala, dengan frekuensi napas 12-20 kali per menit, dengan saturasi oksigen di atas 95 persen
Tempat Perawatan
Isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah
Terapi
Vitamin C, D, Zinc
Lama Perawatan
10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
Baca Juga: Lakukan Hubungan Seks di Saat Terkena Covid-19? Ini Penjelasan Dokter
2. Pasien Gejala Ringan
Gejala
Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman atau anosmia, kehilangan indera pengecapan atau ageusia.
Malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit, frekuensi napas 12-20 kali per menit, dengan saturasi oksigen di atas 95 persen.
Tempat Perawatan
Fasilitas isolasi pemerintah, atau isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat
Terapi
Oseltamivir atau favipiravir, Azitromisin, Vitamin C, D dan Zinc
Lama Perawatan
10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala
3. Pasien Bergejala Sedang
Gejala
Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman atau anosmia, kehilangan indera pengecapan atau ageusia.
Malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare,konjungtivitas, kemerahan pada kulit, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi oksigen di bawah 95 persen, dan sesak napas tanpa distress pernapasan.
Tempat Perawatan
RS lapangan, RS Darurat Covid-19, RS Non Rujukan, RS Rujukan
Terapi
Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab, pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC).
Lama Perawatan
10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Pentingnya Oximeter Saat Isolasi Mandiri
4. Pasien Berat atau Kritis
Gejala
Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman atau anosmia, kehilangan indera pengecapan atau ageusia.
Malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit, frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, saturasi <95 persen, sesak napas dengan distress pernapasan.
Kondisi Kritis
ARDS/Gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan multiorgan failure
Tempat Perawatan
HCU/ICU RS Rujukan
Terapi
Favipiravir, remdesivir, azitramisin, kortikosteroid, vitamin C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab, pengobatan komorbid bila ada, HFNC/ventilator, terapi tambahan
Lama Perawatan
Sampai dinyatakan sembuh oleh Dokter Penanggung Jawab dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi
Nah, Kawan Puan, dengan informasi dari Kementerian Kesehatan di atas, semoga Kawan Puan bisa melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan dan gejala yang dialami, ya!
(*)