"Boleh enggak sih dikonsumsi? Pada dasarnya boleh, sebab obat herbal sudah ada penelitiannya ya, kan lewat BPOM juga," jelas Inez.
Ia berpendapat, obat herbal itu boleh dikonsumsi asalkan sudah melewati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tapi jangan berharap obat itu memiliki efek menyembuhkan, itu enggak bisa kaya gitu," tuturnya.
Pasalnya, semua obat yang masuk BPOM sudah ada kriteria dan tujuannya, Inez pun memberi contoh seperti jahe.
Jahe boleh dikonsumsi hanya untuk meringankan batuk dan mual-mual.
"Nah yang suka bingung itu adalah misalnya minyak kayu putih diminum, itu harus hati-hati, karena kita enggak pernah tahu, atau isinya minyak kayu putih itu apa," jelasnya.
Inez berpendapat kalau memang minyak kayu putih itu terdaftar di BPOM, tapi sebagai obat oles dan bukan sebagai obat yang bisa diminum.
"Kalau diminum, jadi nanti takutnya berefek ke tubuh, apalagi kalau jamu-jamu atau yang enggak jelas asal muasalnya ya, enggak tau dari mana dan enggak ada BPOMnya juga nah itu harus hati-hati," tambah Inez.
Baca Juga: Upaya yang Perlu Dilakukan saat Anak Alergi Susu Sapi Menurut Ahli
Dengan informasi tersebut, diharapkan masyarakat menjadi lebih selektif untuk memilih obat yang akan dimasukkan ke dalam tubuh.
Perlu dicatat baik-baik dan diingat ya Kawan Puan, kamu boleh minum obat herbal, asalkan telah terdaftar di BPOM.
Jangan lupa juga untuk meminum obat dari dokter ya, Kawan Puan.
Terkait info seputar Covid-19 sendiri, atau jika kamu maupun keluarga diduga terpapar, Kawan Puan bisa menghubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta dan nasional.
Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955.
Sedangkan hotline Satgas Covid-19 nasional adalah 119. (*)