Peraturan tambahan selama sekolah tatap muka
Selama pembelajaran tatap muka berlangsung, ada ketentuan yang harus diikuti oleh siswa maupun guru di sekolah yakni:
1. Harus selalu menjaga jarak 1,5 meter.
2. Selalu memakai masker, lebih amannya masker medis.
3. Isi kelas tidak lebih dari 50%.
4. Rutin cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
5. Sehat, tidak sakit maupun bergejala Covid-19.
6. Tidak ada aktivitas selain belajar. Termasuk tidak boleh ada kegiatan di kantin, olahraga, dan ekstrakurikuler.
Panduan menjalankan sekolah tatap muka ini berlaku untuk kabupaten atau kota di zona hijau, kuning, dan oranye.
Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Meningkat, Pemerintah Daerah Tetap Laksanakan Uji Coba Sekolah Tatap Muka
Kawan Puan perlu memastikan lagi kondisi di tempat tinggal serta aktif bertanya ke pihak sekolah mengenai pembelajaran tatap muka.
Di samping itu, sebagai orang tua Kawan Puan harus bijak apakah akan mengizinkan anak mengikuti sekolah tatap muka maupun tidak. (*)