Sebut saja di antaranya adalah kekerasan seksual dan diskriminasi gender di tempat kerja yang tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki.
Kekerasan di dunia kerja, apapun bentuk dan caranya, merupakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Tindakan mendiskriminasi pekerja juga dianggap pelanggaran karena mengabaikan soal persamaan hak dan kewajiban warga negara.
Aliyah Mustika Ilham menunjukkan bahwa berdasarkan data statistik, ternyata tindak kekerasan di dunia kerja yang masih tinggi.
Baca Juga: Kenali Dampak Jangka Panjang yang Dirasakan Korban Kekerasan Seksual
Statistik memperlihatkan bahwa presentase jumlah korban perempuan dalam kekerasan di dunia kerja sangat tinggi, yaitu lebih dari 75 persen.
"Berdasarkan persentase korban menurut jenis kelamin, perempuan memang memiliki persentasi sangat tinggi dalam kasus kekerasan, mencapai 77,7 persen," ujar Aliyah.
Lebih lanjut, dari berbagai bentuk kekerasan yang mungkin dialami perempuan, pelecehan di tempat kerja menempati posisi ketiga tertinggi.
Mirisnya, kekerasan lainnya juga bisa didapatkan dari media sosial (kejahatan siber), wilayah tempat tinggal, hingga fasilitas umum.