Tak Perlu Takut Divaksin, Ini Dia Cara Mudah Mengatasi Efek Samping Vaksin Covid-19

Maharani Kusuma Daruwati - Rabu, 30 Juni 2021
Cara mengatasi efek samping usai vaksin Covid-19
Cara mengatasi efek samping usai vaksin Covid-19 recep-bg

Untuk mengatasi reaksi tipe pertama atau reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan pada tempat suntikan, Kawan Puan dapat mengompres area suntikan dengan air dingin dan minum obat paracetamol sesuai dosisnya.

Sedangkan untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, cukup minum air putih yang banyak.

Kawan Puan juga bisa menggunakan pakaian nyaman, kompres atau mandi air hangat, serta minum obat paracetamol sesuai dosis.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta Gubernur sudah membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.

Baca Juga: Dokter: Obat Herbal Boleh Diminum untuk Meredakan Gejala, Bukan Menyembuhkan Covid-19

Ini untuk pemantauan dan penanggulangan KIPI, yang terjadi usai divaksin Covid-19.

Karenanya, apabila terjadi KIPI, baik KIPI ringan maupun KIPI serius, masyarakat harus melaporkan kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat.

Sebagai upaya antisipasi terjadinya KIPI, di setiap sesi vaksinasi, penerima vaksinasi sesuai prosedur akan dipantau selama 30 menit sebelum bisa meninggalkan lokasi vaksinasi.

Pencatatan pencatatan barcode per vial untuk tiap penerima vaksin pun dilakukan, sehingga penelusuran risiko dapat dilakukan.

Dan ingat untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan menerapakan 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kawan Puan, tak lupa juga PARAPUAN mengingatkan, apabila kerabat, keluarga, atau pun dirimu sendiri butuh bantuan tentang Covid-19, sebaiknya hubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta.

Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta tersebut adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029