Tak Perlu Takut Divaksin, Ini Dia Cara Mudah Mengatasi Efek Samping Vaksin Covid-19

Maharani Kusuma Daruwati - Rabu, 30 Juni 2021
Cara mengatasi efek samping usai vaksin Covid-19
Cara mengatasi efek samping usai vaksin Covid-19 recep-bg

Parapuan.co - Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Di Indonesia sendiri, sudah mulai dilakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat luas.

Pemerintah kini berupaya melakukan penyebaran vaksinasi dengan lebih cepat mengingat kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat.

Bahkan demi hal ini pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari.

Kementerian Kesehatan kemudian memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili untuk masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan vaksinasi.

Baca Juga: Tren Pernikahan di Era Pandemi Covid: Cuma Menerima Tamu yang Sudah Vaksin

Sehingga kini masyarakat bisa melakukan vaksin di mana saja tanpa perlu adanya syarat KTP sesuai domosili atau kota asal.

Meski begitu, masih saja ada yang merasa takut atau enggan untuk divaksin.

Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa akan ada efek samping setelah melakukan vaksinasi Covid-19 atau yang disebut dengan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Terlebih saat ini banyak muncul kasus orang-orang yang positif Covid-19 meski telah divaksin.

Efek samping yang dirasakan setelah divaksin pun akan berbeda-beda setiap orang.

Mulai dari ada yang menyebutkan soal demam tinggi atau malah mengalami sakit yang lain.

Namun, tak jarang juga muncul hoaks terkait efek samping vaksin Covid-19 atau KIPI ini.

Nah, agar tak salah atau termakan hoaks, Kawan Puan bisa juga melakukan hal ini untuk meminimalisir efek samping Covid-19.

Sehingga tak ada lagi alasan Kawan Puan untuk takut divaksin.

Pasalnya, tak semua orang yang divaksin akan merasakan efek samping.

Ada juga yang tak merasakan apapun dan justru menjadi lebih bugar dan imunitasnya semakin meningkat.

Mengutip GridHEALTH.id, menurut Surat Keputusan yang ditetapkan Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 18 Februari 2021, menyebutkan bahwa reaksi vaksin covid-19 hampir sama dengan vaksin pada umumnya.

Reaksi vaksin yang dimaksud adalah efek samping yang banyak disebut oleh masyarakat.

Baca Juga: Tips Membeli Masker Asli di Pasaran, Jangan Asal Pilih karena Murah

Ada 3 kategori reaksi atau efek samping yang dirasakan usai divaksin.

1. Reaksi lokal yang membuat seseorang yang baru saja divaksin mengalami kemerahan, nyeri, atau bengkak di area suntikan.

Untuk satu ini, ada yang bisa sampai mengalami selulitis.

2. Reaksi sistematik yang menyebabkan orang yang baru saja divaksin mengalami demam, badan lemah, sakit kepala, nyeri otot seluruh tubuh, serta nyeri sendi.

3. Reaksi lainnya yang meliputi alergi seperti biduran, pembengkakan, anafilaksis, dan pingsan.

Jika seseorang yang divaksin mengalami hal di atas, mengacu pada dokumen Frequently Asked Question (FAQ) Seputar Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kemenkes RI, ada beberapa yang bisa dilakukan untuk mengendalikannya.

Untuk mengatasi reaksi tipe pertama atau reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan pada tempat suntikan, Kawan Puan dapat mengompres area suntikan dengan air dingin dan minum obat paracetamol sesuai dosisnya.

Sedangkan untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, cukup minum air putih yang banyak.

Kawan Puan juga bisa menggunakan pakaian nyaman, kompres atau mandi air hangat, serta minum obat paracetamol sesuai dosis.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta Gubernur sudah membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.

Baca Juga: Dokter: Obat Herbal Boleh Diminum untuk Meredakan Gejala, Bukan Menyembuhkan Covid-19

Ini untuk pemantauan dan penanggulangan KIPI, yang terjadi usai divaksin Covid-19.

Karenanya, apabila terjadi KIPI, baik KIPI ringan maupun KIPI serius, masyarakat harus melaporkan kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat.

Sebagai upaya antisipasi terjadinya KIPI, di setiap sesi vaksinasi, penerima vaksinasi sesuai prosedur akan dipantau selama 30 menit sebelum bisa meninggalkan lokasi vaksinasi.

Pencatatan pencatatan barcode per vial untuk tiap penerima vaksin pun dilakukan, sehingga penelusuran risiko dapat dilakukan.

Dan ingat untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan menerapakan 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kawan Puan, tak lupa juga PARAPUAN mengingatkan, apabila kerabat, keluarga, atau pun dirimu sendiri butuh bantuan tentang Covid-19, sebaiknya hubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta.

Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta tersebut adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru