"Penyebabnya memang banyak faktor, di antaranya adalah hamil duluan. Ada beberapa yang sudah hamil, dan juga memang ada juga keinginan kuat dari masing-masing pihak, termasuk juga dukungan orang tua," jelas Sofyan seperti PARAPUAN lansir dari Kompas.com.
Calon pasangan yang mendaftarkan pernikahannya dikarenakan calon pengantin perempuan sudah hamil duluan.
Tak hanya itu, ada beberapa calon pengantin dini yang juga mendaftarkan pernikahan karena dorongan dari orang tua.
Orang tua mereka sudah kerap mendapati sang anak berduaan dengan pacarnya.
Sementara orang tua di sisi lain merasa sudah tidak memiliki biaya lagi untuk mendukung sekolah ke jenjang lebih tinggi.
"Apalagi masa pandemi kayak gini, kadang-kadang orang tua itu justru merasa lebih aman kalau anaknya sudah menikah. Ini lebih ke faktor ekonomi keluarga," jelas Sofyan.
Baca Juga: Lakukan 4 Hobi Ini Untuk Hubungan yang Makin Harmonis Bersama Pasangan
Meski calon pengantin perempuan sudah hamil terlebih dulu, namun ini bukanlah faktor utama kasus pernikahan dini.
Faktor ini masih kalah dengan kondisi ekonomi keluarga dan faktor lingkungan.
"Memang lingkungan menjadi faktor utama sih sebenarnya. Kalau hamil duluan di atas 20 persen, dari sepuluh kasus yang kita tangani itu pasti ada dua yang hamil," kata Sofyan.
Untuk menekan fenomena ini, Pengadilan Agama Gresik bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan Anak, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, untuk terus berupaya melakukan sosialisasi maupun pendampingan.
Upaya tersebut bertujuan agar kasus pernikahan anak di bawah umur dapat diminimalisir meskipun banyak faktor yang menjadi pengaruhnya. (*)