Pernikahan Dini Menjadi Fenomena Baru Akibat Pandemi Covid-19

Saras Bening Sumunarsih - Kamis, 1 Juli 2021
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan Trung Nguyen

Parapuan.co – Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Alhasil, banyak dampak yang ditimbulkan dari adanya pandemi ini.

Pembatasan aktivitas di luar rumah, termasuk sekolah, ternyata malah memunculkan fenomena pernikahan dini akibat pandemi Covid-19.

Pernikahan dini di Indonesia nyatanya meningkat selama pandemi. Salah satu contohnya adalah angka pernikahan dini di Gresik yang mengalami penambahan.

Di Kabupaten Gresik angka pernikahan dini mengalami peningkatan yang cukup pesat.

Baca Juga: Ini 4 Hal Penting untuk Merencanakan Acara Pernikahan yang Aman di Tengah Pandemi Covid-19

Di mana pada 2020 terdapat total 317 permohonan.

Sedangkan pada 2021 hingga bulan Juni, sudah sebanyak 160 yang mendaftar.

Padahal pada tahun 2019, hanya terdapat 100 permohonan.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Humas Pengadilan Agama Gresik Sofyan Jefri menyampaikan bahwa permohonan dispensasi nikah yang diterima oleh Pengadilan Agama memang mengalami peningkatan sejak setahun lalu.

"Penyebabnya memang banyak faktor, di antaranya adalah hamil duluan. Ada beberapa yang sudah hamil, dan juga memang ada juga keinginan kuat dari masing-masing pihak, termasuk juga dukungan orang tua," jelas Sofyan seperti PARAPUAN lansir dari Kompas.com.

Calon pasangan yang mendaftarkan pernikahannya dikarenakan calon pengantin perempuan sudah hamil duluan.

Tak hanya itu, ada beberapa calon pengantin dini yang juga mendaftarkan pernikahan karena dorongan dari orang tua.

Orang tua mereka sudah kerap mendapati sang anak berduaan dengan pacarnya.

Sementara orang tua di sisi lain merasa sudah tidak memiliki biaya lagi untuk mendukung sekolah ke jenjang lebih tinggi.

"Apalagi masa pandemi kayak gini, kadang-kadang orang tua itu justru merasa lebih aman kalau anaknya sudah menikah. Ini lebih ke faktor ekonomi keluarga," jelas Sofyan.

Baca Juga: Lakukan 4 Hobi Ini Untuk Hubungan yang Makin Harmonis Bersama Pasangan

Meski calon pengantin perempuan sudah hamil terlebih dulu, namun ini bukanlah faktor utama kasus pernikahan dini.

Faktor ini masih kalah dengan kondisi ekonomi keluarga dan faktor lingkungan.

"Memang lingkungan menjadi faktor utama sih sebenarnya. Kalau hamil duluan di atas 20 persen, dari sepuluh kasus yang kita tangani itu pasti ada dua yang hamil," kata Sofyan.

Untuk menekan fenomena ini, Pengadilan Agama Gresik bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan Anak, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, untuk terus berupaya melakukan sosialisasi maupun pendampingan.

Upaya tersebut bertujuan agar kasus pernikahan anak di bawah umur dapat diminimalisir meskipun banyak faktor yang menjadi pengaruhnya. (*)



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat