Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

Alessandra Langit - Jumat, 2 Juli 2021
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, Presiden RI Joko Widodo secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang beberapa waktu ini terus meningkat dan meresahkan.

DKI Jakarta dan Jawa Tengah menjadi wilayah dengan penyebaran Covid-19 tertinggi.

Selama ini, mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali sangatlah tinggi dengan beberapa perusahaan yang masih mengharuskan karyawannya untuk bekerja di kantor serta kegiatan di ruang publik masih sering diadakan.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui

PPKM Darurat yang berlaku selama dua minggu ini dinilai lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro yang selama ini diberlakukan di DKI Jakarta.

Namun, tidak sedikit dari kita yang masih bingung apa perbedaan dari PPKM Darurat dengan PPKM Mikro yang sudah dijalani sebelumnya.

Berikut perbedaannya yang dilansir dari Kompas.com.

Kegiatan perkantoran

Selama PPKM Mikro, kegiatan work from home atau WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi perkantoran yang berada di zona merah dan oranye, wajib melaksanakan WFH.

Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dari segala sektor harus melaksanakan WFH.

Kegiatan pembelajaran

Dalam aturan PPKM Mikro, sekolah yang berada di zona merah dan oranye wajib untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.

Sedangkan sekolah yang berada di zona aman (kuning dan hijau) boleh melakukan kegiatan pembelajaran secara fisik namun dengan protokol kesehatan.

Selama PPKM Darurat, semua kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring di rumah masing-masing.

Kegiatan sektor esensial

Sektor esensial adalah industri pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Selama PPKM Mikro, sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Sedangkan selama PPKM Darurat, diberlakukan 50 persen maksimum work from office dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Vaksinasi Boleh untuk Anak, Ini 10 Hal yang Harus Diperhatikan Menurut IDAI

Bagi sektor kritikal (kesehatan, keamanan, dan kebutuhan pokok) diperbolehkan untuk bekerja seperti biasa 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kegiatan pusat perbelanjaan, restoran, kegiatan di tempat umum

Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan buka hanya sampai pukul 17.00 dan jumlah pengunjung harus 25 persen dari jumlah kapasitas.

Restoran pun masih beroperasi seperti biasa sampai pukul 20.00 dengan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan seni, olahraga, dan hajatan yang menimbulkan keramaian boleh dilakukan di zona kuning dan hijau dengan kapasitas partisipan 25 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan selama PPKM Darurat, pusat perbelanjaan dan tempat umum harus tutup dan tidak boleh melakukan kegiatan apa pun kecuali dari sektor esensial.

Restoran hanya boleh melayani pesan antar dan hajatan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan batas waktu tertentu.

Kegiatan ibadah

Selama PPKM Mikro kegiatan ibadah tidak diperbolehkan jika lokasi tempat ibadah berada di zona merah atau oranye.

Sedangkan yang berada di zona kuning dan hijau masih diperbolehkan dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Selama PPKM Darurat, kegiatan ibadah tidak boleh sama sekali dilaksanakan.

Baca Juga: Pentingnya Menolak Ajakan Berkumpul di Masa Sekarang, Tak Usah Sungkan

Transportasi umum

Dalam aturan PPKM Mikro, Transportasi umum masih boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk PPKM Darurat, transportasi umum konvensional, transportasi umum online, dan kendaraan sewa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain aturan di atas, selama PPKM Darurat penggunaan masker wajah pun diperketat dengan rekomendasi masker dobel atau dua lapis masker.

Penggunaan masker dobel dilakukan untuk menghindari penularan dari mutasi virus corona varian baru yang menular lebih cepat. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja