Dengan kedatangan vaksin tahap ke-19 ini, Indonesia sudah menerima 119,7 juta dosis vaksin dari Sinovac (bentuk bahan baku dan vaksin jadi), AstraZeneca, dan Sinopharm.
pemerintah menargetkan percepatan program vaksinasi, agar di akhir tahun 2021 ini sebanyak 181,5 juta rakyat Indonesia sudah divaksinasi, paling tidak satu kali.
Penghapusan Syarat KTP Domisili untuk Vaksin
Untuk Kawan Puan ketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili untuk masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan vaksinasi.
Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tersebut, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2021 tersebut, dituliskan bahwa percepatan vaksinasi Covid-19 dengan syarat bebas KTP domisili tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, dan organisasi masyarakat.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Daftar Pusat Kesehatan yang Melayani Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili
Selain itu pemerintah membangun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal,dan Poltekkes.
Kawan Puan tidak usah khawatir, rumah sakit pelaksana vaksinasi tanpa syarat domisili tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Jadi, di mana pun Kawan Puan berada, kamu dapat menemukan rumah sakit yang melayani vaksinasi tanpa harus mempertimbangkan KTP domisili.
Yuk kita dukung program vaksinasi dari masyarakat dengan mendaftarkan diri kita untuk vaksin secepatnya.
(*)